DPRD Sleman Konsultasikan Sistem Keprotokolan Kedewanan Masa Purna Tugas
Kepala Biro Protokol Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Suratna, saat menerima konsultasi Pansus Keprotokolan DPRD Kabupaten Sleman di Ruang Rapat Biro Protokol, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (29/1/2020). Foto : Umar/Man
Kepala Biro Protokol Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Suratna, mengapresiasi kunjungan dari Panitia Khusus (Pansus) Keprotokolan DPRD Kabupaten Sleman ke DPR RI. Kunjungan tersebut, menurutnya memberikan ide-ide segar dalam melayani Anggota Dewan. Salah satunya adalah soal keprotokolan kedewanan bagi Mantan Anggota Dewan dalam hal persemayaman.
Hal tersebut dikemukakan usai menerima konsultasi Pansus Keprotokolan DPRD Kabupaten Sleman terkait sistem keprotokolan Anggota pada saat purna tugas yang akan dijadikan bahan pada saat penyusunan peraturan daerah (perda), di Ruang Rapat Biro Protokol, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (29/1/2020).
“Kita juga belajar banyak dari DPRD Sleman. Ada yang perlu kita tingkatkan untuk menghormati Anggota Dewan pasca memasuki masa purna tugas. Saya kira ini juga menjadi masukan dan catatan bagi kita, untuk meningkatkan layanan keprotokolan bagi mantan Anggota DPR RI. Kita memang sudah ada Paguyuban Mantan Anggota DPR RI (PADMANAGRI). Saya kira ini bisa menjadi wadah mediasi kita untuk menguatkan keprotokolan bagi bapak ibu yang purna tugas,” ungkapnya.
Sistem keprotokolan bagi Anggota Dewan yang sudah purna tugas, merupakan masukan juga bagi Protokol DPR RI. Dikatakannya, sampai saat ini, DPR RI juga belum memiliki aturan tersebut. Padahal jika ditelisik lebih mendalam, seharusnya kehormatan dan marwah Anggota Dewan dapat terus dijaga meskipun sudah memasuki masa purna tugas, karena mereka juga pilihan rakyat.
“Kita ketahui bahwa DPRD dan DPR RI ini adalah proses election, saya kira ini yang berbeda dengan pejabat birokrat. Sehingga kehormatan dan marwah karena mereka sebagai representasi rakyat harus dijaga,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Protokoler DPRD Kabupaten Sleman, Bambang Sigit Sulaksono mengaku, masukan-masukan yang sudah didapat dalam pertemuan konsultasi dengan protokol DPR I akan dibahas mendalam dalam penyusunan perda DPRD Kabupaten Sleman. Di mana, saat ini memang ada beberapa hal yang belum ter-cover, salah satunya sistem keprotokolan Anggota pada masa purna tugas.
Menurutnya, hal ini diusulkan untuk masuk dalam salah satu pedoman bagi peraturan daerah (perda) sebagai suatu hal yang prinsip. Karena, adanya pengakuan dan perlakuan masyarakat terhadap Anggota Dewan yang sudah purna tugas, sangat berbeda dan cukup membuat drop para Anggota Dewan di daerah.
“Terus terang, jabatan politisi yang kami tangkap selama ini, kalau sudah tidak jadi Anggota Dewan, penilaian masyarakat itu jadi drop gitu. Nah harapan kami, karena kita betul-betul dipilih oleh rakyat, maka penghargaan dari rakyat pun itu tetap kami harapkan. Tidak hanya pada saat menjabat, nanti pasca menjabat pun kami harapkan marwah menjadi wakil rakyat tadi tetap masih terjaga,” tutupnya. (ndy/es)